SOSIALISASI BPJS DI LANUD ABD

Pentak (28/11). PT. Asuransi Kesehatan (Askes) akan digantikan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diberlakukan mulai
tanggal 1 Januari 2014 mendatang. Untuk mengetahui dan memahami tentang
BPJS maka hari ini Kamis (28/11) Tim dari PT. Askes Malang mengadakan
sosialisasi BPJS bagi anggota Lanud Abd Saleh beserta Insub yang
bertempat di Gedung Binayudha Lanud Abd Saleh.
Kepala Rumah
Sakit Lanud Abd Saleh Letkol Kes Dr. Budi Saptono yang menerima
kedatangan tim sosialisasi di Binayudha menyambut baik sosialisasi ini,
dan mengharapkan kepada para anggota yang hadir untuk menyimak dan
mengikutinya dengan sungguh-sungguh agar apa yang dijelaskan oleh tim
sosialisasi dapat dipahami dan dimengerti, sehingga nantinya di saat
menjelang pensiun para anggota dapat mengurus segala persyaratan yang
dibutuhkan sesuai dengan aturan yang ada.
Selanjutnya Dr.
Aji Andriyanto selaku ketua Tim sosialisasi menjelaskan bahwa BPJS
merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
sosial di Indonesia yang akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan
sosial seperti PT Askes dan PT Jamsostek yang ada di Indonesia.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara
bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS kesehatan,
selanjutnya pada tahun 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.
Dalam tahap pertama BPJS yang dimulai
tanggal 1 Januari 2014, meliputi PBI (Penerima Bantuan Iuran), anggota
TNI/PNS dilingkungan Kementrian Pertahanan dan anggota keluarganya,
anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta
asuransi kesehatan Persero Asuransi Kesehatan dan anggota keluarganya,
dan peserta Jamsostek beserta anggota keluarganya. Sementara untuk
tahap kedua BPJS meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
peserta BPJS kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019. Sistem
jaminan sosial ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
mandiri, maju, adil dan makmur.
Ditekankan bahwa semua
penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola
oleh BPJS termasuk orang Asing yang telah bekerja paling singkat 6
bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Malang, Nopember 2013
Kepala Pentak
Sutrisno, S.Pd, M.Si.
Letkol Sus NRP 524577
Tidak ada komentar:
Posting Komentar