SELAMAT DATANG DI BLOG PANGKALAN TNI ANGKATAN UDARA ABDULRACHMAN SALEH MALANG

Rabu, 27 Mei 2009

LANUD ABD SALEH TETAPKAN 30 KM/JAM

Dalam upaya mengurangi resiko terjadinya kecelakaan berlalu lintas, maka Lanud Abd Saleh melaksanakan program safety riding dengan menetapkan peraturan berkendaraan di lingkungan Lanud Abd Saleh dengan kecepatan maksimum 30 km/jam. Aturan ini telah dilaksanakan sejak beberapa bulan yang lalu dan diberlakukan untuk anggota Lanud serta masyarakat yang melewati Lanud Abd Saleh. Alasan lain ditetapkannya peraturan tersebut karena penerapan safety riding yang diberlakukan pemerintah semakin luntur sehingga banyak terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu Komandan Lanud Abd Saleh Marsma TNI Ida Bagus Anom M., SE. tak bosan-bosannya selalu mengingatkan kepada seluruh anggota Lanud Abd Saleh beserta Insub untuk selalu menegakkan disiplin, salah satunya berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku. Kalau kita mengendarai kendaraan dengan benar maka banyak manfaat yang didapat yakni keamanan dan kenyamanan di dalam berkendaraan, kemudian penghematan BBM serta penurunan tingkat polusi udara yang diakibatkan oleh gas buang kendaraan bermotor, tegasnya.

Tidak hanya batasan kecepatan saja dalam penerapan safety ridding yang diberlakukan Lanud Abd Saleh, juga para pengendara motor roda dua harus menyalakan lampu utama disiang hari, termasuk memakai helm standart. Sementara untuk kendaraan roda empat menggunakan sabuk pengaman. Apa yang diterapkan ini adalah bentuk kepedulian Lanud Abd Saleh terhadap safety riding. Diharapkan dari Lanud inilah muncul budaya berlalu lintas yang baik.

1 komentar:

  1. ditunggu content2 selanjutnya pak....??
    biar tambah rame pengunjung blog-nya....

    BalasHapus

Profil Abd. Saleh

Foto saya
Malang, Jawa Timur, Indonesia
Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh adalah satuan pelaksana Koopsau II, mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pembinaan serta mengoperasikan satuan-satuan yang berada di jajarannya, melaksanakan pembinaan potensi dirgantara dan menyelenggarakan dukungan operasi bagi satuan-satuan dalam rangka melaksanakan tugas operasi udara.