Berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor: Kep/II-PKS/V/2011, tentang alih tugas dan jabatan di lingkungan TNI Angkatan Udara, Komandan Skadron Udara 32 Lanud Abd Letkol Pnb. Wayan Superman menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Komandan Skadron Udara 32 yang baru yaitu Letkol Pnb. M. Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Opslat Lanud Abd Saleh. (27/5).
Dalam sambutannya, Komandan Lanud Abd yang bertindak selaku inspektur upacara menyampaikan bahwa alih tugas dan jabatan merupakan suatu hal yang wajar, guna terpeliharanya kesinambungan kepemimpinan dalam suatu organisasi. Alih tugas dan jabatan tersebut merupakan suatu regenerasi kepemimpinan, diharapkan para perwira tersebut untuk dapat lebih mengembangkan diri dalam rangka mengemban tugas-tugas TNI Angkatan Udara kedepan. Disamping itu juga diharapkan tumbuhnya dan berkembangnya inovasi guna terciptanya suasana kerja yang lebih dinamis, efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas.
Sebagai salah satu satuan operasional dalam jajaran Lanud Abd, Skadron Udara 32 mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan kesiapan operasional bagi alutsista dan personel serta awak pesawatnya secara terencana, bertahap, berlanjut dan berkesinambungan sehingga dapat menjadi tumpuan bagi TNI Angkatan Udara dalam melaksanakan operasi udara taktis pada operasi militer perang maupun selain perang.
Melihat perjalanan pengabdian Skadron Udara 32, baik dalam kegiatan operasi maupun latihan, selalu menunjukan prestasi yang membanggakan dan senantiasa membawa nama baik bagi Lanud Abd. Saleh. Keberhasilan masa lalu hendaknya dijadikan tolok ukur bagi Komandan yang baru dalam melaksanakan tugasnya, minimal dapat dipertahankan dan bila mungkin dapat lebih ditingkatkan.
Peran perorangan sangat menentukan bagi keberhasilan tugas satuan, lanjutnya. Untuk itu perlu pembinaan yang dimulai dari latihan perorangan kemudian meningkat ke tingkat satuan. Latihan setiap skaron harus memiliki kemampuan sebagai pengelola latihan-latihan sehingga mencapai standar kemampuan operasional yang telah ditetapkan dengan tidak mengabaikan masalah keselamatan penerbangan dan kerja, kapanpun dan dimanapun dengan cara selalu meningkatkan disiplin kerja sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.