Sejak dibukanya Bandara Abd Saleh telah diberlakukan peraturan parkir bagi kendaraan berpenumpang untuk tidak menginap di area parkir Bandara Abd Saleh yang tulisannya terpampang jelas di area parkiran.
Namun beberapa waktu yang lalu telah terjadi pelanggaran aturan parkir, yaitu ada satu unit kendaraan roda empat melakukan parkir inap di Bandara Abd Saleh sehingga di police line oleh petugas POMAU Lanud Abd Saleh, kemudian yang bersangkutan diberi surat tilang sementara oleh Satpom Lanud Abd Saleh karena melanggar pasal 17 UU No 14 Th 1992 yaitu melanggar rambu-rambu larangan yang kemudian di limpahkan kepada Satlantas Polwil Malang.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Lanud mengharapkan kejadian ini tidak terulang lagi. Masyarakat pengguna maskapai penerbang di bandara Abd Saleh di mohon mentaati peraturan yang berlaku khususnya tentang parkir, semua ini di lakukan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat Bandara Lanud Abd Saleh menjadi satu dengan penerbangan militer.