SELAMAT DATANG DI BLOG PANGKALAN TNI ANGKATAN UDARA ABDULRACHMAN SALEH MALANG

Selasa, 25 Mei 2010

WORKSHOP PERATURAN STANDAR TEKNIS BANDAR UDARA

Sebagai salah satu sistem transformasi udara, Bandar udara merupakan tempat bertemunya semua aktivitas penerbangan, dan sebagai salah satu sarana transportasi udara yang sangat penting, yang dituntut untuk dapat memenuhi ketentuan aspek penerbangan sipil secara menyeluruh, baik dalam aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, juga aspek pelayanan dan pelestarian lingkungan. Demikian sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Bapak Herry Bakti dalam acara workshop peraturan standar teknis Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Hotel Kusuma Agrowisata Batu Malang (25/5).

Lebih lanjut dikatakan, untuk dapat secara optimal memenuhi ketentuan tersebut, harus dimulai dari tahap perencanaan yang matang, terpadu dan realistic, hingga tahap operasi dan penyelenggaraan serta evaluasi secara berkesinambungan guna peningkatan dan perbaikan ke depan.

Ada beberapa penekanan yang sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yakni harus semakin tegasnya pemisahan fungsi regulator dan operator di bidang Bandar udara pada khususnya dan penerbangan pada umumnya, pemisahan penyelenggaraan Bandar udara dengan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas udara (ATS single provider), peningkatan peran serta pemerintah daerah dan swasta dalam penyelenggaraan Bandar udara, dalam hal ini penyelenggara Bandar udara baik dalam bentuk UPTD maupun BUMN. Selanjutnya pembentukan otoritas Bandar udara dimana fungsi pengawasan akan lebih eifisien dan optimal jika didukung oleh rentang kendali yang tidak terlalu jauh dan panjang.

Manajemen dan personel Bandar udara harus secara tegas adanya kompetisi dan lisensi pada setiap personil yang merawat dan pengoperasikan Bandar udara dimana usulan kegiatan program dan anggaran tidak hanya terkait dengan pembangunan fasilitas semata namun juga pengembangan fasilitas sumber daya manusia. Dari kesemua persyaratan tersebut tidak terlepas dari sanksi yang diberlakukan yakni sanksi bagi setiap pelanggaran berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Workshop dihadiri oleh Kepala Dinas Operasi Letkol Pnb Noviyanto Widadi mewakili Komandan Lanud Abd Saleh, Direktur Bandar Udara, para Kepala Kantor Administrasi Bandar Udara, Para Kepala Bandar Udara beserta, para pejabat Malang Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil Abd. Saleh

Foto saya
Malang, Jawa Timur, Indonesia
Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh adalah satuan pelaksana Koopsau II, mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pembinaan serta mengoperasikan satuan-satuan yang berada di jajarannya, melaksanakan pembinaan potensi dirgantara dan menyelenggarakan dukungan operasi bagi satuan-satuan dalam rangka melaksanakan tugas operasi udara.