Pentak (03/2)
Melanggar perintah atasan berarti melanggar aturan
disiplin dan berani melanggar ketentuan disiplin berarti harus berani menerima
sangsi / hukuman yang berlaku bagi dirinya.
Begitulah ketentuan yang berlaku dalam kehidupan militer / TNI. Sejalan dengan itu, dua anggota Skadron Udara
32 Lanud Abd Saleh (Serka Budi Santosa dan Mayor Nav Rudy Kurniawan) yang tidak mengindahkan
perintah Komandannya, harus menerima sangsi / hukuman disiplin berupa hukuman
kurungan berat dan ringan serta menerima sangsi administrasi dengan ditunda
kenaikan pangkatnya maupun kesempatan mengikuti pendidikan pengembangan
kemampuan.
Komandan
Lanud Abd Saleh Marsma TNI Gutomo, S. IP. didampingi Komandan Wing 2 Lanud Abd,
Kadispers, Dansatpom dan Kepala Hukum hari ini, Senin (3/2) memimpin sidang disiplin
terhadap dua orang anggota Skadron Udara 32 Wing 2 Lanud Abd Saleh yang telah
melakukan pelanggaran disiplin beberapa waktu yang lalu membeli burung. Sidang dilaksanakan di Ruang Binayudha Lanud
Abd dihadiri para Perwira Lanud Abd Saleh.
Diawal sambutannya Komandan Lanud Abd menyayangkan pelanggaran
disiplin yang telah dilakukan oleh kedua orang anggota Skadron Udara 32
tersebut karena tidak mengindahkan peringatan Komandannya (untuk tidak membawa
barang terlarang termasuk burung yang telah dilindungi maupun yang lainnya)
ketika sedang melaksanakan tugas, membawa pesawat Hercules hibah dari Australia
ke Indonesia, sehingga harus berhadapan dengan hukum yang berlaku bagi dirinya.
“Setiap prajurit memiliki tanggung jawab
untuk menjadi contoh dan teladan yang baik bagi anggota di bawahnya, tidak
sebaliknya justru memberi contoh yang tidak benar untuk ditiru, apalagi
permasalahan sepele itu tidak hanya membawa citra TNI AU, tetapi juga nama baik
negara”, jelas Komandan Lanud Abd.
Sebagai anggota TNI Angkatan Udara, kita selalu
dituntut untuk mampu bersikap profesional dalam setiap pelaksanaan tugas,
termasuk mengedepankan sikap loyalitas terhadap putusan Pimpinan. Sidang disiplin
yang saat ini digelar agar dapat menjadi cermin bagi prajurit TNI AU sehingga
kasus-kasus serupa tidak terulang kembali dan citra baik institusi tetap
terjaga. Untuk itu Komandan Lanud Abd
menghimbau kepada seluruh anggota Lanud Abd agar senantiasa mematuhi semua
aturan yang berlaku di lingkungan TNI. Jika prajurit melanggar aturan yang telah
ditetapkan maka akan merugikan dirinya sendiri, keluarganya bahkan menjadikan
citra TNI AU di masyarakat menjadi sangat negatif.
Penjatuhan hukuman kepada kedua orang tersebut
merupakan cambuk bagi kita, agar kita tidak berbuat di luar koridor yang telah ditentukan. Sidang
disiplin ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap personel lainnya,
agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan dapat di jadikan pelajaran
bagi seluruh prajurit TNI Angkatan Udara agar selalu mematuhi seluruh aturan
yang berlaku di lingkungan TNI. Kasus yang
telah membuat TNI AU malu dan mencoreng nama baik institusi tersebut diharapkan
tidak terulang kembali tentunya dengan terus berupaya meningkatkan kewaspadaan
diri terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran, sehingga tingkat kedisiplinan
para prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Abd benar-benar dapat diwujudkan.
Malang, Februari 2014
Kepala Pentak
Sutrisno, S.Pd, M.Si.
Letkol
Sus NRP 524577
Tidak ada komentar:
Posting Komentar