SELAMAT DATANG DI BLOG PANGKALAN TNI ANGKATAN UDARA ABDULRACHMAN SALEH MALANG

Senin, 17 November 2014

SOSIALISASI PENGGUNAAN SENPI DI LANUD ABD

Pentak Lanud Abd (17/11).  Berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api (senpi) yang digunakan para prajurit TNI akhir-akhir ini, Lanud Abd Saleh berinisiatif me-refresh kembali sain of intelijent anggota Lanud Abd Saleh dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Hukum Terpadu yang dilaksanakan oleh, Kakum, Dansat Pom, dan Ka Intelpam bertempat di Hanggar Skadron Udara 32 Lanud Abd Saleh (17/11).
Setelah melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin, seluruh anggota Lanud Abd secara berturut-turut memasuki hanggar Skadron Udara 32 untuk menerima sosialisasi penggunaan senjata api. Kepala Dinas Operasi Lanud Abd Saleh Kolonel Pnb Fairlyanto terlebih dahulu menjelaskan maksud dari kegiatan tersebut. Dikatakannya, senjata api penting bagi TNI, namun tidak semua prajurit boleh menggunakannya karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya melalui test psikologi, security clearance (SC) dan masih banyak lagi.  Oleh karena itulah sosialisasi ini penting dilakukan dengan tujuan untuk me-refresh kembali pengetahuan tentang Senpi dan resiko yang berkaitan dengan penggunaan senpi.
Kepala Intelpam Lanud Abd Saleh Mayor Sus Ivan Romel, menjelaskan secara rinci aturan penggunaan senjata api bagi TNI.  Dampak dari perlakuan senjata api ada hukumnya, jika seorang prajurit yang membawa senjata api tidak boleh diberikan atau dipinjamkan kepada orang lain, karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan atau dicuri orang lain dan itu sangat berat sangsinya, selain dapat dihukum 10 tahun juga anggota tersebut bisa dipecat karena bisa membahayakan orang lain. “Senjata api adalah nyawa bagi kita, jika hilang maka hukumnya berat”, katanya memberikan penekanan dalam ceramahnya.   Oleh karena itu, bagi prajurit yang diberikan amanah membawa senjata haruslah menjaganya dengan baik, agar pengamanan tetap terjaga.
Komandan Pomau Lanud Abd Letkol Pom Eri Yulianto membenarkan masalah tersebut. “Masalah senjata api ini berat jika perlakuannya tidak baik”, katanya mengawali ceramahnya.  Sebagai seorang tentara harus punya kesadaran pengamanan di dalam dirinya masing-masing.  Sebagaimana yang dikatakan Ka Intelpam, test psikologi dan SC penting dilakukan karena test tersebut untuk me-review prajurit tersebut dari awal hingga saat dia boleh membawa senpi.  Pimpinan TNI AU juga sudah memberikan penekanan ulang tentang senpi tersebut. selanjutnya dikatakan, sebagai manusia kita terikat oleh aturan-aturan dan norma-norma di dalam kehidupan sehari-hari seperti norma adat, norma hukum dan agama.  Hal tersebut semata-mata untuk keseimbangan hidup manusia.   Apalagi dengan TNI, banyak aturan yang diatur di dalam undang-undang KUHP.
Selanjutnya Kepala Hukum Lanud Abd Saleh Mayor Sus Toni menjelaskan pula tentang Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan senjata api.   Ketentuan pidana terhadap kepemilikan penggunaan dan penyalahgunaan senjata api, bagi pelaku yang menghilangkan senjata api harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara Kasi Hanlan Letkol Psk Junaidy turut menjelaskan penggunaan senjata api. Jika ada kerusakan pada senjata api bagi prajurit yang sedang melaksanakan jaga pos tidak boleh membongkar sendiri akan tetapi harus dilaporkan ke bagian senjata karena jika ada onderdil dari senjata itu hilang maka akan dikenakan sangsi pula.  “Untuk itu bagi anggota Lanud Abd yang sedang melaksanakan jaga pos harus ada serah terima secara resmi terutama serah terima senjata api”, katanya mengakhiri ceramahnya.


      Malang,        November 2014        
      Kepala Pentak

                                                                                                   Sutrisno, S.Pd, M.Si.
                                                                                               Letkol Sus NRP 524577



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil Abd. Saleh

Foto saya
Malang, Jawa Timur, Indonesia
Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh adalah satuan pelaksana Koopsau II, mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan pembinaan serta mengoperasikan satuan-satuan yang berada di jajarannya, melaksanakan pembinaan potensi dirgantara dan menyelenggarakan dukungan operasi bagi satuan-satuan dalam rangka melaksanakan tugas operasi udara.