Pentak Lanud Abd (17/11). Berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api
(senpi) yang digunakan para prajurit TNI akhir-akhir ini, Lanud Abd Saleh
berinisiatif me-refresh kembali sain of intelijent anggota Lanud Abd
Saleh dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Hukum Terpadu yang dilaksanakan
oleh, Kakum, Dansat Pom, dan Ka Intelpam bertempat di Hanggar Skadron Udara 32
Lanud Abd Saleh (17/11).
Setelah
melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin, seluruh anggota Lanud Abd
secara berturut-turut memasuki hanggar Skadron Udara 32 untuk menerima
sosialisasi penggunaan senjata api. Kepala Dinas Operasi Lanud Abd Saleh
Kolonel Pnb Fairlyanto terlebih dahulu menjelaskan maksud dari kegiatan
tersebut. Dikatakannya, senjata api penting bagi TNI, namun tidak semua prajurit
boleh menggunakannya karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya
melalui test psikologi, security
clearance (SC) dan masih banyak lagi.
Oleh karena itulah sosialisasi ini penting dilakukan dengan tujuan untuk
me-refresh kembali pengetahuan
tentang Senpi dan resiko yang berkaitan dengan penggunaan senpi.
Kepala
Intelpam Lanud Abd Saleh Mayor Sus Ivan Romel, menjelaskan secara rinci aturan
penggunaan senjata api bagi TNI. Dampak
dari perlakuan senjata api ada hukumnya, jika seorang prajurit yang membawa
senjata api tidak boleh diberikan atau dipinjamkan kepada orang lain, karena
bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan atau dicuri
orang lain dan itu sangat berat sangsinya, selain dapat dihukum 10 tahun juga anggota
tersebut bisa dipecat karena bisa membahayakan orang lain. “Senjata api adalah
nyawa bagi kita, jika hilang maka hukumnya berat”, katanya memberikan penekanan
dalam ceramahnya. Oleh karena itu, bagi
prajurit yang diberikan amanah membawa senjata haruslah menjaganya dengan baik,
agar pengamanan tetap terjaga.
Komandan
Pomau Lanud Abd Letkol Pom Eri Yulianto membenarkan masalah tersebut. “Masalah
senjata api ini berat jika perlakuannya tidak baik”, katanya mengawali
ceramahnya. Sebagai seorang tentara
harus punya kesadaran pengamanan di dalam dirinya masing-masing. Sebagaimana yang dikatakan Ka Intelpam, test
psikologi dan SC penting dilakukan karena test tersebut untuk me-review prajurit tersebut dari awal
hingga saat dia boleh membawa senpi. Pimpinan TNI AU juga sudah memberikan
penekanan ulang tentang senpi tersebut. selanjutnya dikatakan, sebagai manusia
kita terikat oleh aturan-aturan dan norma-norma di dalam kehidupan sehari-hari
seperti norma adat, norma hukum dan agama. Hal tersebut semata-mata untuk keseimbangan
hidup manusia. Apalagi dengan TNI,
banyak aturan yang diatur di dalam undang-undang KUHP.
Selanjutnya
Kepala Hukum Lanud Abd Saleh Mayor Sus Toni menjelaskan pula tentang
Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan senjata api. Ketentuan pidana terhadap kepemilikan penggunaan
dan penyalahgunaan senjata api, bagi pelaku yang menghilangkan senjata api
harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara Kasi Hanlan Letkol
Psk Junaidy turut menjelaskan penggunaan senjata api. Jika ada kerusakan pada
senjata api bagi prajurit yang sedang melaksanakan jaga pos tidak boleh
membongkar sendiri akan tetapi harus dilaporkan ke bagian senjata karena jika
ada onderdil dari senjata itu hilang maka akan dikenakan sangsi pula. “Untuk itu bagi anggota Lanud Abd yang sedang
melaksanakan jaga pos harus ada serah terima secara resmi terutama serah terima
senjata api”, katanya mengakhiri ceramahnya.
Malang, November 2014
Kepala Pentak
Sutrisno, S.Pd, M.Si.
Letkol Sus NRP 524577
Tidak ada komentar:
Posting Komentar