Pentak
Lanud Abd (20/11). Pensiun adalah
saat-saat yang di tunggu bagi para pegawai, karena pada saat itu telah dinyatakan
tuntas dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdiannya kepada bangsa dan
negara. Akan tetapi banyak diantara
kita yang belum mengetahui hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi menjelang
saat pensiun itu datang apalagi saat ini ada perubahan tentang Rancangan
Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun, dan tunjangan
lainnya. Oleh karena itu pada hari ini
akan dijelaskan tentang RUU yang direvisi agar seluruh anggota TNI dapat
mengetahui dan memahaminya.
Kelengkapan
administrasi dan surat-menyurat pensiun menjadi persyaratan utama dan harus
disiapkan menjelang pensiun. Ada pula undang-undang tentang pemberian hak
pensiun yang telah direvisi. oleh karena
itu, sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting diketahui bagi anggota TNI
AU, khususnya bagi anggota Lanud Abd Saleh beserta Insub juga bagi anggota TNI
lainnya yang sebentar lagi akan melaksanakan pensiun. Kata Komandan Lanud Abd Saleh Marsma TNI
Sungkono, S.E., M.Si. saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi
tersebut yang bertempat di Gedung Binayudha Lanud Abd Saleh diikuti oleh
seluruh anggota Lanud Abd beserta Insub juga anggota TNI lainnya yang berdinas
di Malang (20/11).
Komandan
berharap sosialisasi ini dapat menjadi masukan serta pemahaman yang sangat
bermanfaat bagi kita semua. Danlanud
Abd minta kepada para anggota Lanud Abd Saleh beserta Insub juga para undangan
yang hadir, untuk dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan
sebaik-baiknya serta memperhatikan dan mengikutinya dengan serius, agar apa yang
disampaikan oleh Ketua Tim dari benar-benar dapat dipahami, dimengerti dan
dilaksanakan.
Sementara
Ketua Tim sosialisasi Kolonel Arm Edy Sutrisno, S.H. menjelaskan tentang
perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1966 tentang pemberian pensiun, tunjangan
bersifat pensiun dan tunjangan kepada militer sukarela. Dikatakannya, prajurit
TNI yang dalam dinasnya telah mencapai usia terendah pensiun dapat tetap
melanjutkan dinasnya sampai usia pensiun paling tinggi apabila tenaga masih
dibutuhkan dan memenuhi syarat kesehatan.
Acara
diakhiri dengan Tanya jawab dari para peserta yang belum memahami tentang RUU
perubahan atas UU yang baru. Pemberian cindera mata dari Komandan Lanud Abd
kepada Dirjen Kuathan Kemhan Kolonel Arm Edy Sutrisno, S.H. demikian pula
sebaliknya mengakhiri kegiatan tersebut.
Malang, November 2014
Kepala Pentak
Sutrisno, S.Pd, M.Si.
Letkol Sus NRP 524577
Tidak ada komentar:
Posting Komentar