Pentak
Abd (22/8). Masih adannya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel TNI AU baik
yang dilakukan di dalam kedinasan maupun diluar dinas seperti di lingkungan keluarga dan masyarakat, berdampak
dapat merugikan dirinya sendiri,
keluarga
maupun satuan kerja maka diperlukan ceramah hukum seperti yang dilakukan oleh
Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Jakarta pada hari ini Jum’at (22/8) yang
diikuti oleh seluruh anggota Lanud Abd, bertempat di Hanggar Skadron Udara 32
Lanud Abd Saleh.
Komandan Lanud Abd Marsekal Pertama
TNI Sungkono, S.E., M.Si dalam sambutannya yang berisi himbauan kepada
anggota Lanud Abd agar dapat mengikuti
ceramah ini dengan sungguh-sungguh dan manfaatkan kesempatan ini dengan
sebaik-baiknya. Diharapkan sosialisasi ini dapat diperoleh kesamaan visi, misi,
dan persepsi pola tindak, terutama dalam mengantisipasi akibat yang ditimbulkan
perkembangan situasi mutakhir, baik global, regional maupun internasional, dengan
harapan dapat menghasilkan konsepsi bersama yang komprehensif dan pemikiran
yang konkrit dalam mendukung tugas-tugas ke depan. Apabila ada hal-hal yang
kurang dipahami dan dimengerti, janganlah segan untuk bertanya kepada
narasumber. semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan profesionalitas
maupun soliditas personel TNI Angkatan Udara yang mampu memahami dan menerapkan
hukum secara benar.
Sementara itu, Kasubdis Bankum Diskumau Kolonel Sus Sudjono,
S.H., M.H., selaku Ketua Tim sosialisasi menyampaikan ceramahnya tentang hukum penegakkan
pelanggaran wilayah udara nasional humaniter internasional dalam perang udara. disampaikan pula ceramah tentang bantuan Hukum
dan skorsing atau penghentian sementara dari jabatan dan kasus-kasus yang
menonjol yang terjadi di TNI AU seperti kasus disersi, narkoba, kasus asusila dan
kasus KDRT, terakhir tentang perundang-undangan hukum yang disampikan oleh lima
orang pejabat Diskumau secara bergantian. Diakhir ceramahnya, Kolonel Sus
Sudjono membuka pertanyaan seputar pengetahuan hukum.
Malang, Agustus 2014
Kepala Pentak,
Sutrisno, S.Pd, M.Si.
Letkol Sus NRP 524577
Tidak ada komentar:
Posting Komentar